Nama : Riyani Puspitasari
Kelas : 3A
Prodi : Bimbingan dan Konseling
KONSELING
ADALAH PENDIDIK
1.
Konselor
adalah Pendidik
Profesi
konseling di Indonesia sejak awal memang terarahkan kepada pelayanan profesional
di bidang pendidikan. Seluruh upaya pengembangan bidang pelayanan yang sejak
awalnya bernama Bimbingan dan Penyuluhan
(BP), kemudian menjadi Bimbingan dan
Konseling (BK), sampai adanya usulan untuk digunakannya satu istilah saja,
yaitu konseling. Profesi yang
dimaksudkan itu tidak pernah berubah dalam arah dasar, orientasi, visi dan
misinya yaitu pendidikan. Meskipun sampai dengan tahun 1990-an masih secara
resmi digunakan istilah bimbingan dalam buku terbitan pemerintah (seperti buku Seri Pemandu Pelaksanaan Bimbingan dan
Konseling di Sekolah: Buku I s.d IV oleh Prayitno dkk,1997), namun pada
akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 istilah tunggal konseling mulai digunakan. Puncak dari perkembangan demikian itu
ditandai dengan terbitnya Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
diberlakukan diseluruh tanah air. Undang-undang ini secara legal menyebutkan
bahwa konselor adalah pendidik, sejajar
dengan kualifikasi pendidik lainnya, sebagaimana dikemukakan sebagai berikut :

Luar biasa. Undang-undang tenaga Sistem
Pendidikan Nasional tersebut menegaskan bahwa profesi konseling secara resmi berada dalam wilayah pendidikan yang
tentu saja landasan keilmuannya adalah Ilmu Pendidikan. Penegasan itu
menghilangkan keraguan tentang keberadaan profesi konseling, yaitu tidak berada
dalam wilayah psikologi atau yang lainnya.
Lebih jauh, status konselor sebagai pendidik itu
ditegaskan bahwa posisinya itu adalah sebagai tenaga profesional, sebagaimana
dikemukakan :

Adapun pengertian profesional
adalah :

Istimewanya lagi, konselor yang adalah pendidik
itu berkinerja melakukan proses pembelajaran, yang maknanya adalah sebagai
berikut :

2.
Konseling
yang Membelajarkan
Konseling merupakan pekerjaan sehari-hari
konselor. Konselor sebagai pendidik adalah membelajarkan klien atau sasaran
layanan konseling. Tugas pembelajaran ini akan menjadi lebih jelas arah, tujuan
dan operasionalnya dengan benar-benar memahami pengertian pendidikan yang
dikemukakan dalam Undang-undang Sitem Pendidikan Nasional, yaitu :
a.
Pengertian Pendidikan adalah Landasan
Konsep Konseling

Segenap kandungan tentang belajar dan
pembelajaran itu merupakan jawaban dari tujuh pertanyaan yang tersimpul dalam
7-A, yaitu : apa, mengapa, bagaimana,
kepada siapa, kapan dan dimana, serta sebab akibat dan tindak lanjutnya tentang
belajar dan pembelajaran itu. Berikut ini dikemukakan hal berkenaan 7-A itu
sebagai kandungan kedua kata kunci itu (dapat dilihat dari sejumlah sumber :
Prayitno, 1997; Prayitno, Mhd Ansyar & Aljufri B, 2006; Prayitno &
Afifa Khaidir, 2010; Prayitno & Manullang, 2011; Prayitno, Marjohan &
Ifdil, 2012; Marjohan dkk, 2012; Prayitno, 2013), yaitu sebagai berikut :
1) Apa itu
belajar? Belajar adalah usaha menguasai sesuatu yang baru, dalam lima dimensi :
·
Tahu : dari tidak tahu menjadi tahu
·
Bisa : dari tidak bisa menjadi bisa
·
Mau : dari tidak mau menjadi mau
·
Biasa : dari tidak biasa menjadi biasa
·
Ikhlas : dari tidak ikhlas menjadi ikhlas
Menurut UNESCO (1997) ada empat pilar belajar
yang perlu ditegakkan dalam proses pembelajaran. Empat pilar dari UNESCO ini
(no 1s/d 4) perlu ditambah satu pilar lagi (nomor 5) sehingga menjadi lengkap
untuk mengembangkan potensi peserta didik secara utuh, penuh dan optimal,
pilar-pilar tersebut adalah sebagai berikut :
1. Belajar
untuk tahu (learning to know)
2. Belajar
untuk bisa (learning to do)
3. Belajar
untuk menjadi diri sendiri (learning to
be)
4. Belajar
untuk hidup bersama (learning to live
together)
5. Belajar
untuk percaya kepada Tuhan yang Maha Esa (learning
to believe in god)
Dengan lima pilar belajar tersebut peserta didik
dibina untuk menjadi pribadi yang utuh, berkembang optimal, tangguh, mandiri
dan mampu mengendalikan diri.
2) Apa itu pembelajaran? Diatas
telah disebutkan bahwa pembelajaran adalah interaksi antara pendidik dan
peserta didik. Interaksi tersebut dalam bentuk kegiatan pendidik yang dengan
sekuat tenaga, dengan berbagai cara, mendorong, memfasilitasi, dan memberikan
kesempatan kepada peserta didik agar mereka belajar, agar mereka berada dalam
suasana belajar. Dengan kata lain pembelajaran adalah kegiatan yang membuat
orang lain (dalam hal ini peserta didik) belajar.
3) Mengapa belajar dan pembelajaran itu perlu?
Secara
umum dan mendasar adalah agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya. Dengan pengembangan potensi itu (secara optimal) peserta didik menjadi
orang yang sebagaimana dikehendaki sang maha pencipta, yaitu yang berlabel khalifah
di muka bumi (KDMB) yang hidup mandiri dan mampu mengendalikan diri,
melalui dimilikinya enam focus pembinaan pendidikan oleh peserta didik yaitu :
·
kekuatan spiritual keagamaan
·
pengendalian diri
·
kepribadian
·
kecerdasan
·
akhlak mulia
·
keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan Negara
4) Bagaimana pembelajaran dilaksanakan? Pembelajaran
dilaksanakan dengan menegakkan dua pilar, yaitu pertama pilar kewibawaan dengan
unsure-unsur :
·
Pengakuan dan penerimaan pendidik terhadap
peserta didik
·
Kasih sayang pendidik kepada peserta didik
·
Penguatan dari pendidik atas hal-hal positif yang
dilakukan peserta didik
·
Tindakan tegas yang mendidik (bukan hukuman)
oleh pendidik atas perilaku peserta didik yang perlu diperbaiki
·
Arahan dan keteladanan dari pendidik kepada
peserta didik
Kedua, pilar
kewiyataan dengan unsure-unsur :
·
Dikuasainya materi pembelajaran dalam kategori
luas dan kaya oleh pendidik
·
Diterapkannya metode pembelajaran secara tepat
dan efektif oleh pendidik
·
Dimanfaatkannya alat bantu pembelajaran yang
benar-benar menunjang kegiatan pembelajaran oleh pendidik
·
Dikembangkannya lingkungan pembelajaran yang
kondusif, inspiratif, dinamis, dan memperkembangkan
·
Dilaksanakannya penilaian hasil belajar peserta
didik secara objektif dan progresif memperkembangkannya
5) Strategi apa yang digunakan dalam
pembelajaran? Yaitu strategi transformatif (tidak sekedar
transaksional) yang mengarahkan peserta didik menguasai sesuatu yang baru
dengan lima dimensinya itu, sehingga mereka berubah dari kondisi yang terdahulu
ke kondisi yang baru. Strategi itu terselenggara melalui yang diaktifkannya
dinamika BMB3, yaitu :
·
B : berfikir, yang membuat peserta didik menjadi
cerdas
·
M :
merasa, yang membuat perasaan peserta didik terkemas
·
B : bersikap, yang membuat
peserta didik menjadi mawas dalam berbagai hal yang relevan
·
B : bertindak, yang membuat
peserta didik bertindak secara tangkas
·
B : bertanggung jawab, yang
membuat peserta didik berperilaku secara tuntas dalam membuat pertimbangan dan
keputusan
Dinamika BMB3 dapat diaktifkan untuk menanggapi
berbagai hal, hal apa saja, seperti konsep, kenyataan, kejadian, peristiwa,
suasana, atau materi tertentu yang dihadapkan/disajikan untuk direspon atau
ditanggapi.
6) Bagaimana proses pembelajaran dikelola? Yaitu
dengan langkah dasar dan terencana melalui tahapan P3MT, yaitu :
·
Perencanaan---awal
·
Pengorganisasian---transisi
·
Pelaksanaan---kerja
·
Monitoring dan penilaian---akhir
·
Tindak lanjut---evaluasi dan tindak lanjut
b. Definisi
Konseling yang Membelajarkan

3.
Pelayanan
BK Pada Satuan-satuan Pendidikan
Pada satuan-satuan pendidikan SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK, pelayanan BK terutama terkait dengan
bidang kehidupan pribadi, dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan
pengembangan karir peserta didik. Untuk satuan pendidikan kejuruan, kegiatan
pelayanan BK ditekankan pada pengembangan kreativitas dan karir peserta didik.
Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan BK menekankan peningkatan kecakapan
hidup sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Dewasa ini pelayanan BK pada satuan-satuan
pendidikan dilaksanakan dalam kaitannya dengan implementasi kurikulum 2013.
Penerapan kurikulum baru ini diharapkan mampu menghasilkan insane Indonesia
yang produktif, kretif, inovatif, efektif, melalui penguatan sikap,
keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi. Dari kenyataan yang ada pada
setiap satuan pendidikan ada dua kelompok kegiatan besar, yaitu kegiatan
pembelajaran dan kegiatan pengadministrasian/pengelolaan. Dua kelompok bidang
pembelajaran itu sangat erat terkait yang mana keduannya memperkembangkan
potensi peserta didik secara optimal.
4.
Pelayanan
BK di Luar Satuan Pendidikan
Peran
pelayanan konseling diluar satuan-satuan pendidikan pun tidak kecil, yaitu
membantu warga masyarakat mengembangkan diri mereka dan juga menangani
permasalahan kehidupan mereka. Sasaran pelayanan konseling diluar satuan
pendidikan meliputi warga masyarakat tergolong dalam satuan-satuan keluarga,
instansi pemerintah maupun swasta, dunia usaha dan industri, kelembagaan sosial
kemasyarakatan, dan satuan kehidupan lainnya, termasuk didalamnya kelompok
sosial yang mengalami kondisi khusus, seperti dilanda kondisi tidak aman dan
becanda.
Referensi
:
1.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (2004). Dasar Standarisasi Profesi Konseling.
2.
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Pendidikan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Gladding, S.T (2012: terjemahan). Konseling : profesi menyeluruh. Jakarta : PT Indeks
Tidak ada komentar:
Posting Komentar