Rabu, 22 Oktober 2014

KONSELING ADALAH PENDIDIK


Nama : Riyani Puspitasari
Kelas : 3A
Prodi : Bimbingan dan Konseling

KONSELING ADALAH PENDIDIK
1.     Konselor adalah Pendidik
Profesi konseling di Indonesia sejak awal memang terarahkan kepada pelayanan profesional di bidang pendidikan. Seluruh upaya pengembangan bidang pelayanan yang sejak awalnya bernama Bimbingan dan Penyuluhan (BP), kemudian menjadi Bimbingan dan Konseling (BK), sampai adanya usulan untuk digunakannya satu istilah saja, yaitu konseling. Profesi yang dimaksudkan itu tidak pernah berubah dalam arah dasar, orientasi, visi dan misinya yaitu pendidikan. Meskipun sampai dengan tahun 1990-an masih secara resmi digunakan istilah bimbingan dalam buku terbitan pemerintah (seperti buku Seri Pemandu Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di Sekolah: Buku I s.d IV oleh Prayitno dkk,1997), namun pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 istilah tunggal konseling mulai digunakan. Puncak dari perkembangan demikian itu ditandai dengan terbitnya Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diberlakukan diseluruh tanah air. Undang-undang ini secara legal menyebutkan bahwa konselor adalah pendidik, sejajar dengan kualifikasi pendidik lainnya, sebagaimana dikemukakan sebagai berikut :
*    Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. (pasal 1 butir 6)
Luar biasa. Undang-undang tenaga Sistem Pendidikan Nasional tersebut menegaskan bahwa profesi konseling secara resmi berada dalam wilayah pendidikan yang tentu saja landasan keilmuannya adalah Ilmu Pendidikan. Penegasan itu menghilangkan keraguan tentang keberadaan profesi konseling, yaitu tidak berada dalam wilayah psikologi atau yang lainnya.
Lebih jauh, status konselor sebagai pendidik itu ditegaskan bahwa posisinya itu adalah sebagai tenaga profesional, sebagaimana dikemukakan :
*    Pendidik merupakan tenaga profesionalnyang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 2)
Adapun pengertian profesional adalah :
*    Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Butir 4)
Istimewanya lagi, konselor yang adalah pendidik itu berkinerja melakukan proses pembelajaran, yang maknanya adalah sebagai berikut :
*    Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar (UU No 20/2003 tentang SPN. Pasal 1 Butir 20)

2.                          Konseling yang Membelajarkan
Konseling merupakan pekerjaan sehari-hari konselor. Konselor sebagai pendidik adalah membelajarkan klien atau sasaran layanan konseling. Tugas pembelajaran ini akan menjadi lebih jelas arah, tujuan dan operasionalnya dengan benar-benar memahami pengertian pendidikan yang dikemukakan dalam Undang-undang Sitem Pendidikan Nasional, yaitu :
a.        Pengertian Pendidikan adalah Landasan Konsep Konseling
*    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara. (Pasal 1 Butir 1)
Segenap kandungan tentang belajar dan pembelajaran itu merupakan jawaban dari tujuh pertanyaan yang tersimpul dalam 7-A, yaitu : apa, mengapa, bagaimana, kepada siapa, kapan dan dimana, serta sebab akibat dan tindak lanjutnya tentang belajar dan pembelajaran itu. Berikut ini dikemukakan hal berkenaan 7-A itu sebagai kandungan kedua kata kunci itu (dapat dilihat dari sejumlah sumber : Prayitno, 1997; Prayitno, Mhd Ansyar & Aljufri B, 2006; Prayitno & Afifa Khaidir, 2010; Prayitno & Manullang, 2011; Prayitno, Marjohan & Ifdil, 2012; Marjohan dkk, 2012; Prayitno, 2013), yaitu sebagai berikut :
1)    Apa itu belajar? Belajar adalah usaha menguasai sesuatu yang baru, dalam lima dimensi :
·        Tahu : dari tidak tahu menjadi tahu
·        Bisa : dari tidak bisa menjadi bisa
·        Mau : dari tidak mau menjadi mau
·        Biasa : dari tidak biasa menjadi biasa
·        Ikhlas : dari tidak ikhlas menjadi ikhlas
Menurut UNESCO (1997) ada empat pilar belajar yang perlu ditegakkan dalam proses pembelajaran. Empat pilar dari UNESCO ini (no 1s/d 4) perlu ditambah satu pilar lagi (nomor 5) sehingga menjadi lengkap untuk mengembangkan potensi peserta didik secara utuh, penuh dan optimal, pilar-pilar tersebut adalah sebagai berikut :
1.  Belajar untuk tahu (learning to know)
2.  Belajar untuk bisa (learning to do)
3.  Belajar untuk menjadi diri sendiri (learning to be)
4.  Belajar untuk hidup bersama (learning to live together)
5.  Belajar untuk percaya kepada Tuhan yang Maha Esa (learning to believe in god)
Dengan lima pilar belajar tersebut peserta didik dibina untuk menjadi pribadi yang utuh, berkembang optimal, tangguh, mandiri dan mampu mengendalikan diri.
2)    Apa itu pembelajaran? Diatas telah disebutkan bahwa pembelajaran adalah interaksi antara pendidik dan peserta didik. Interaksi tersebut dalam bentuk kegiatan pendidik yang dengan sekuat tenaga, dengan berbagai cara, mendorong, memfasilitasi, dan memberikan kesempatan kepada peserta didik agar mereka belajar, agar mereka berada dalam suasana belajar. Dengan kata lain pembelajaran adalah kegiatan yang membuat orang lain (dalam hal ini peserta didik) belajar.
3)    Mengapa belajar dan pembelajaran itu perlu? Secara umum dan mendasar adalah agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Dengan pengembangan potensi itu (secara optimal) peserta didik menjadi orang yang sebagaimana dikehendaki sang maha pencipta, yaitu yang berlabel khalifah di muka bumi (KDMB) yang hidup mandiri dan mampu mengendalikan diri, melalui dimilikinya enam focus pembinaan pendidikan oleh peserta didik yaitu :
·        kekuatan spiritual keagamaan
·        pengendalian diri
·        kepribadian
·        kecerdasan
·        akhlak mulia
·        keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara
4)    Bagaimana pembelajaran dilaksanakan? Pembelajaran dilaksanakan dengan menegakkan dua pilar, yaitu pertama pilar kewibawaan dengan unsure-unsur :
·        Pengakuan dan penerimaan pendidik terhadap peserta didik
·        Kasih sayang pendidik kepada peserta didik
·        Penguatan dari pendidik atas hal-hal positif yang dilakukan peserta didik
·        Tindakan tegas yang mendidik (bukan hukuman) oleh pendidik atas perilaku peserta didik yang perlu diperbaiki
·        Arahan dan keteladanan dari pendidik kepada peserta didik
Kedua, pilar kewiyataan dengan unsure-unsur :
·        Dikuasainya materi pembelajaran dalam kategori luas dan kaya oleh pendidik
·        Diterapkannya metode pembelajaran secara tepat dan efektif oleh pendidik
·        Dimanfaatkannya alat bantu pembelajaran yang benar-benar menunjang kegiatan pembelajaran oleh pendidik
·        Dikembangkannya lingkungan pembelajaran yang kondusif, inspiratif, dinamis, dan memperkembangkan
·        Dilaksanakannya penilaian hasil belajar peserta didik secara objektif dan progresif memperkembangkannya
5)    Strategi apa yang digunakan dalam pembelajaran? Yaitu strategi transformatif (tidak sekedar transaksional) yang mengarahkan peserta didik menguasai sesuatu yang baru dengan lima dimensinya itu, sehingga mereka berubah dari kondisi yang terdahulu ke kondisi yang baru. Strategi itu terselenggara melalui yang diaktifkannya dinamika BMB3, yaitu :
·        B : berfikir, yang membuat peserta didik menjadi cerdas
·        M : merasa, yang membuat perasaan peserta didik terkemas
·        B : bersikap, yang membuat peserta didik menjadi mawas dalam berbagai hal yang relevan
·        B : bertindak, yang membuat peserta didik bertindak secara tangkas
·        B : bertanggung jawab, yang membuat peserta didik berperilaku secara tuntas dalam membuat pertimbangan dan keputusan
Dinamika BMB3 dapat diaktifkan untuk menanggapi berbagai hal, hal apa saja, seperti konsep, kenyataan, kejadian, peristiwa, suasana, atau materi tertentu yang dihadapkan/disajikan untuk direspon atau ditanggapi.
6)    Bagaimana proses pembelajaran dikelola? Yaitu dengan langkah dasar dan terencana melalui tahapan P3MT, yaitu :
·        Perencanaan---awal
·        Pengorganisasian---transisi
·        Pelaksanaan---kerja
·        Monitoring dan penilaian---akhir
·        Tindak lanjut---evaluasi dan tindak lanjut
b.  Definisi Konseling yang Membelajarkan
*    Konseling adalah pelayanan bantuan oleh tenaga profesional kepada seorang atau sekelompok individu untuk pengembangan kehidupan efektif sehari-hari dan penanganan kehidupan efektif sehari-hari yang terganggu dengan fokus pribadi mandiri yang mampu mengendalikan diri melalui penyelenggaraan berbagi jenis layanan dan kegiatan pendukung dalam proses pembelajaran.
3.              Pelayanan BK Pada Satuan-satuan Pendidikan
Pada satuan-satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK, pelayanan BK terutama terkait dengan bidang kehidupan pribadi, dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir peserta didik. Untuk satuan pendidikan kejuruan, kegiatan pelayanan BK ditekankan pada pengembangan kreativitas dan karir peserta didik. Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan BK menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Dewasa ini pelayanan BK pada satuan-satuan pendidikan dilaksanakan dalam kaitannya dengan implementasi kurikulum 2013. Penerapan kurikulum baru ini diharapkan mampu menghasilkan insane Indonesia yang produktif, kretif, inovatif, efektif, melalui penguatan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi. Dari kenyataan yang ada pada setiap satuan pendidikan ada dua kelompok kegiatan besar, yaitu kegiatan pembelajaran dan kegiatan pengadministrasian/pengelolaan. Dua kelompok bidang pembelajaran itu sangat erat terkait yang mana keduannya memperkembangkan potensi peserta didik secara optimal.
4.                    Pelayanan BK di Luar Satuan Pendidikan 
Peran pelayanan konseling diluar satuan-satuan pendidikan pun tidak kecil, yaitu membantu warga masyarakat mengembangkan diri mereka dan juga menangani permasalahan kehidupan mereka. Sasaran pelayanan konseling diluar satuan pendidikan meliputi warga masyarakat tergolong dalam satuan-satuan keluarga, instansi pemerintah maupun swasta, dunia usaha dan industri, kelembagaan sosial kemasyarakatan, dan satuan kehidupan lainnya, termasuk didalamnya kelompok sosial yang mengalami kondisi khusus, seperti dilanda kondisi tidak aman dan becanda.


Referensi :
1.        Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (2004). Dasar Standarisasi Profesi Konseling.
2.        Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Gladding, S.T (2012: terjemahan). Konseling : profesi menyeluruh. Jakarta : PT Indeks

Tidak ada komentar:

Posting Komentar